
anggota DPRD Karangasem dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Merta Sukadana saat membacakan Propemperda tahun 2027
AMLAPURA-pdiperjuangan-karangasem.com |Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karangasem bersama Tim Penyusun Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem telah merampungkan penyusunan daftar prioritas rancangan peraturan daerah. Sebanyak 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2027. Hal tersebut disampaikan anggota fraksi PDI Perjuangan, DPRD Karangasem I Wayan Merta Sukadana yang diberikan tugas membacakan laporan Promperda dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2026).
Dalam laporanya itu, Merta Sukadana menyampaikan, kesepakatan tersebut dirumuskan melalui Rapat Kerja antara Bapemperda DPRD Kabupaten Karangasem dan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah yang digelar pada 23 Oktober 2026. Berdasarkan hasil rapat, ke-15 Ranperda prioritas tersebut dijadwalkan pembahasannya secara bertahap menurut triwulan pada tahun 2027.
Merta Sukadana juga merinci pembagian jadwal pembahasan Raperda per triwulan adalah Triwulan II direncanakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Penanggulangan Bencana Daerah serta Pengembangan dan Perlindungan Komoditas Pertanian.
Sedangkan pada Triwulan III, politisi muda asal Kecamatan Selat ini menyampaikan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026. Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025–2029,Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Tahun 2027–2057,Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengarusutamaan Gender, ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Untuk Triwulan IV, DPRD Karangasem bakal membahasa Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2028,Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali,Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali serta Ranperda Dana Cadangan.
Mengakhiri laporan dan rangkaian penyusunan Propemperda tersebut, Merta Sukadana yang juga ketua PAC Selat ini mengharapkan, ada dua poin penting yang diharapkan pihak Bapemperda yakni Tindak Lanjut Anggaran yang diharapkan kesepakatan Propemperda dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati sebagai rujukan pembiayaan kegiatan pembentukan rancangan perda yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Serta, Komitmen Konsistensi & Ketepatan Waktu juga diperlukan komitmen bersama agar penyampaian Raperda nantinya senantiasa menyesuaikan urutan daftar prioritas. Dalam hal ini, peran Sekretaris Daerah dinilai sangat krusial dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—khususnya untuk Raperda dari Pemerintah Daerah serta memastikan ketepatan waktu pada pembahasan Raperda yang berkaitan dengan APBD. (adm).
