Fraksi PDI Perjuangan Karangasem, Ingatkan TAPD Resiko Defisit dan Silpa Yang Tinggi

AMLAPURA-pdiperjuangan-karangasem.com ||Ditengah pengurangan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat,serta tuntutan pelayanan publik yang meningkat, dan  upaya pemerataan pembangunan yang menuntut alokasi anggaran yang lebih cermat, transparan, dan berkeadilan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karangasem mengingatkan jajaran eksekutif untuk melakukan inovasi dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem. Hal itu terangkum dalam pendapat akhir fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun Anggaran 2026 (RAPBD SB) yang digelar pada Kamis (27/11/2025) malam.

para anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan kabupaten Karangasem

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karangasem, I Made Ruspita menyampaikan, Sebagaimana amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat yang diemban, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun Anggaran 2026 (APBD SB) merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karangasem. “Kami mengapresiasi seluruh kerja keras Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama masa pembahasan. Namun, Fraksi PDI Perjuangn juga menyadari bahwa APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 disusun di Tengah kondisi anggaran yang sedang tidak baik-baik saja, pengurangan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat,tuntutan pelayanan publik yang meningkat, dan  upaya pemerataan pembangunan yang menuntut alokasi anggaran yang lebih cermat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Made Ruspita.

Dikatakan Made Ruspita, meski fraksi PDI Perjuangan menyepakati rancangan APBD Semesta Berencana (RAPBD -SB) tahun 2026 ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sikap Fraksi PDI Perjuangan tetap memberikan kritikan,usul dan saran atas ranperda tersebut. Adapun usul dan saran tersebut, kata Made Ruspita, dalam Rancangan APBD SB TA 2026 ini agar anggaran lebih banyak dialokasikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Sedangkan, katanya lagi, dalam postur anggaran yang tertuang dalam dokumen RAPBD SB tahun 2026 yang diterima, adanya ketidakseimbangan antara belanja operasi sebesar Rp 1.427.017.923.256,00 dengan belanja modal sebesar Rp 115.591.680.931,00 yang sudah barang tentu akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan dasar Masyarakat. “Tingginya rasio belanja operasional dengan belanja modal ini,tentunya akan menimbulkan konsekuensi minimnya Pembangunan Infrastruktur, dan tentunya  Pengawasan Ketat dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.  Dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi maksimal 30% dari total belanja. Daerah yang melampaui batas ini akan menjadi subjek pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat. Jangan sampai, tingginya rasio belanja operasional dengan belanja modal berakibat penahanan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer lainnya ke daerah. Serta,Penurunan Kualitas Pelayanan Publik dampak dari belanja operasional yang tinggi,” ujarnya.

Terkait Silpa dan Defisit juga sangat tinggi,katanya, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) menunjukkan angka negatif dan tidak wajar, maka hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab eksekutif. Eksekutif juga harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak tepat dan tidak efektif, sehingga mengakibatkan SILPA negatif. “Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien, serta SILPA dapat dipertahankan pada angka yang wajar dan positif,” ujarnya lagi.

Dikatakan Made Ruspita, Fraksi PDI Perjuangan sebenarnya  sangat berharap ditengah menurunnya dana transfer pusat ke daerah, ada inovasi dari Pemerintah daerah Karangasem dalam menggali potensi PAD untuk menutupi dana transfer yang turun. Namun kenyataanya, pemerintah daerah belum bisa secara maksimal dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial, seperti MBLB, Pariwisata maupun dari pajak atau retribusi yang belum tersentuh lainya. Seperti pada PAD tahun 2025 ini, katanya lagi, sampai Minggu keempat bulan Nopember, realiasi PAD Karangasem baru sebesar Rp 460.650.692.133,00 (93,20%) dari target sebesar Rp 494.262.674.756,00.  Selain itu, pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan/(MBLB)  sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp 78.563.899.907,00 (75,54%) dari target sebesar Rp 104.000.000.000,00. Padahal untuk menongkrak PAD dari sektor Galian C ini, diawal tahun 2025 pemkab Karangasem menaikan harga dasar material dengan tujuan, potensi dari sektor MBLB bisa tergali secara maksimal dan untuk kesejahteraan Masyarakat Karangasem. “Seperti kita ketahui bersama,dalam lima tahun terakhir ini, target PAD dari sektor galian C selalu bisa melebihi target yang disepakati bersama. Jika tahun-tahun sebelumnya saja bisa, kenapa hari ini tidak bisa???? Kami berharap pemerintah kabupaten Karangasem dalam hal ini, bupati Karangasem untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaranya di BPKAD Karangasem,” ujarnya lagi.

Selain itu, dalam penyusunan RAPBD tahun 2026 sebut Made Ruspita, belum ada yang menyentuh janji-janji program bupati dan wakil bupati yang ditawarkan kepada Masyarakat Karangasem saat berkampanye, seperti rencana Pembangunan dermaga sebagai proyek segitiga emas yang menghubungkan Seraya,Nusa Penida dan Gili Trawangan, termasuk juga janji terhadap penurunan tarif air di Perumda Tirta Tohlangkir juga belum terlaksana. Hendaknya, dalam penyusunan RAPBD kedepan program tersebut di jabarkan kedalam dokumen RAPBD Karangasem. “Seperti yang kami sampaikan diatas bahwa sebagai bentuk fungsi pengawasan dan tanggung jawab kami kepada seluruh Masyarakat Karangasem, kami harapkan dalam penyusunan RAPBD agar dilaksanakan secara akuntabilitas dan transparansi agar fungsi dewan bisa berjalan secara maksimal terutama dalam hal budgeting dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada konstituen/masyarakat dalam pembahasan APBD/Perda berkaitan Pendidikan, Kesehatan, Pembangunan infrastruktur serta Pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya lagi.

Fraksi PDI Perjuangan juga ingatkan, agar kebutuhan belanja wajib yang sudah di atur dalam per undang-undangan atau peraturan lainnya agar terpasang penuh sesuai kebutuhan dalam setahun. Selain itu, kami juga ingatkan tidak ada pengurangan terhadap dana transfer ke desa sehingga sehingga sesui dengan janji bupati dan wakil bupati untuk membangun dari desa. “Bagaimana desa mau membangun jika dana transfer ke desa dikurangi, apalagi janji bupati dan wakil bupati untuk membangun dari Desa,” ujarnya lagi. (adm).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *